Sosialisasi Keselamatan Pelayaran Dan Sertifikasi SKK (Surat Keterangan Kecakapan) 30/60 Mil Bagi Nelayan Tradisional Sendang Biru - Malang

  • Yulia Ayu Nastiti Universitas Muhammadiyah Gresik
  • Ali Yusa Universitas Muhammadiyah Gresik
  • Achmad Al Fikri A Universitas Muhammadiyah Gresik
  • Muhammad Angga A Universitas Muhammadiyah Gresik

Abstract

Tugas Kantor  Kesyahbandaran Utama dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Perak Surabaya selaku koordinator UPT Ditjen Hubla di wilayah Jawa Timur salah satunya yaitu mengukur dan menerbitkan surat yang disebut pas kecil atau dikenal juga sebagia Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase koror kurang dari GT 7, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan. Selain untuk menunjang keselamatan pelayaran pas kecil ini berguna untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada diseluruh wilayah maritim Indonesia. Salah satunya adalah daerah Sendang Biru, Malang. Proses didapatkannya adalah dengan kegiatan pengukuran kapal kemudian diberikan edukasi mengenai ketrampilan melaut dan keselamatan pelayaran bagi masyarakat pesisir yang bekerja sebagai nelayan baik untuk kebutuhan berburu ikan maupun aktivitas pariwisata. Selain pas kecil dokumen lain yang akan diterbitkan oleh Dinas Perhubungan adalah SKK (Surat Keterangan Kecakapan) dan buku pelaut diperuntukkan Awak Kapal Tradisional. Diharapkan dengan adanya SKK, buku pelaut dan terpenuhinya data pas kecil akan lebih mudah dilakukan pemantauan terhadap kondisi kelayakan seorang awak kapal (nelayan) untuk melaut baik ketrampilan dan kondisi kapal (perahu).

References

[1] Mochammad Fattah, “Analisis Potensi dan Peluang Pengembangan Sub Sektor Perikanan Tangkap Laut di Kabupaten Malang,” vol. 04, no. 02, pp. 135-143, ECSOFiM (Journal of Economic and Social of Fisheries and Marine).
[2] Agustinus Anung W, Budi Iskandar P, Suprapto, “Perikanan Pancing Ulur di Samudera Hindia : Hasil Tangkapan Ikan Berparuh yang didaratkan di SendnagBiru Malang, Jawa Timur,” Lit. Perikanan Indonesia, vol. 18, no. 3, pp. 167-174, 2012.
[3] Fis Purwangka, dkk, “Kebijakan Internasional Mengenai Keselamatan Nelayan,” Buletin PSP, vol. 21, pp. 51-65, 2013.
[4] Djodjo Suwardjo, “Kajian Tingkat Kecelakaan Fatal, Pencegahan dan Mitigasi Kecelakaan Kapal-Kapal Penangkap Ikan Yang Berbasis Operasi di PPP Tegalsari, PPN Pekalongan dan PPS Cilacap,” MARITEK, vol. 10, no. 1, pp. 61-72, 2010.
[5] Ryan Suryadi Putra, dkk, “Pengelolaan Keselamatan Kerja Nelayan di PPI Batukaras Kabupaten Pangandaran,” ALBACORE, vol. 1, no. 1, pp. 37-46, Februari 2017.
Published
2021-08-11
Section
Articles