Publication Ethics

IJCOSIN (Indonesian Journal of Community Service and Innovation) adalah jurnal yang diterbitkan oleh Lembaga Peneltiian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM). Etika publikasi ilmiah ini merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terkait dalam proses publikasi jurnal ilmiah ini antara lain pengelola jurnal, editor jurnal, mitra bestari, dan penulis (author). Kode Etik Publikasi Ilmiah ditujukan untuk menjunjung tiga nilai etika dalam publikasi, yaitu:

  1. Nilai kenetralan, dalam pengelolaan harus bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi,
  2. Keadilan, dalam dalam pengelolaan harus memberikan hak kepada pengarang yang menulis publikasi, dan
  3. Kejujuran, dari setiap publikasi harus bebas dari duplikasi, fabrikasi, dan plagiarisme dalam publikasi.

Etika Publikasi jurnal IJCOSIN ini mengacu pada Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik Publikasi Ilmiah. Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Jurnal Ilmiah.

  1. Menentukan nama jurnal, lingkup keilmuan, keberkalaan, dan akreditasi apabila diperlukan.
  2. Menentukan keanggotaan dewan editor.
  3. Mendefinisikan hubungan antara penerbit, editor, mitra bestari, dan pihak lain dalam suatu kontrak.
  4. Menghargai hal-hal yang bersifat rahasia baik untuk peneliti yang berkontribusi, pengarang, editor, maupun mitra bestari.
  5. Menerapkan norma dan ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual, khususnya hak cipta.
  6. Melakukan telaah kebijakan jurnal dan menyampaikannya kepada pengarang, dewan editor, mitra bestari, dan pembaca.
  7. Membuat panduan kode berperilaku bagi editor dan mitra bestari.
  8. Mempublikasikan jurnal secara teratur.
  9. Menjamin ketersediaan sumber dana untuk keberlanjutan penerbitan jurnal.
  10. Membangun jaringan kerja sama dengan pemasaran.
  11. Mempersiapkan perijinan dan aspek legalitas lainnya.

Tugas dan Tanggung Jawab Editor

  1. Mempertemukan kebutuhan pembaca dan pengarang.
  2. Mengupayakan peningkatan mutu publikasi secara berkelanjutan.
  3. Menerapkan proses untuk menjamin mutu karya tulis yang dipublikasikan.
  4. Mengedepankan kebebasan berpendapat secara objektif.
  5. Memelihara integritas rekam jejak akademik pengarang.
  6. Menyampaikan korelsi, klarifikasi, penarikan, dan permintaan maaf apabila diperlukan.
  7. Bertanggung jawab terhadap gaya dan format karya tulis, sedangkan isi dan segala pernyataan dalam karya tulis adalah tanggung jawab pengarang.
  8. Secara aktif meminta pendapat [engarang, pembaca, mitra bestari, dan anggota dewan editor untuk meningkatkan mutu publikasi.
  9. Mendorong dilakukannya penilaian terhadap jurnal manakala ada temuan.
  10. Mendukung inisiatif untuk mengurangi kesalahan penelitian dan publikasi dengan meminta pengarang melampirkan formulir Klirens Etik yang sudah disetujui oleh Komisi Klirens Etik.
  11. Mendukung inisiatif untuk mendidik peneliti tentang etika publikasi.
  12. Mengecek efek kebijakan terbitan terhadap sikap pengarang dan mitra bestari, serta memperbaikinya untuk meningkatkan tanggung jawab dan memperkecil kesalahan.
  13. Memiliki pikiran terbuka terhadap pendapat baru atau pandangan orang lain yang mungkin bertentangan dengan pendapat pribadi.
  14. Tidak mepertahankan pendapat sendiri, pengarang, atau pihak ketiga yang dapat mengakibatkan keputusan tidak objektif.
  15. Mendorong pengarang, supaya dapat melakukan perbaikan karya tulis hingga layak terbit.

Tugas dan Tanggung Jawab Mitra Bestari:

  1. Mendapatkan tugas dari editor untuk menelaah karya tulis dan menyampaikan hasil penelaahan kepada editor sebagai bahan oenentuan kelayakan suatu karya tulis untuk diterbitkan.
  2. Karya tulis ditelaah secara tepat waktu sesuai gaya selingkung terbitan berdasarkan kaidah ilmiah (metode pengumpulan data, legalitas pengarang, kesimpulan, dan lain-lain).
  3. Menelaah kembali karya tulis telah diperbaiki sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
  4. Mendorong pengarang untuk melakukan perbaikan karya tulis dengan memberikan kritik, saran, masukan, dan rekomendasi
  5. Menjaga privasi pengarang dengan tidak menyebarluaskan hasil koreksi, saran, dan rekomendasi.
  6. Penelaah tidak boleh melakukan telaah atas karya tulis yang melibatkan dirinya, baik secara langsung maupun tidak.

Tugas dan Tanggung Jawab Pengarang/Penulis.

  1. Memastikan bahwa yang masuk dalam daftar pengarang/penulis memenuhi kriteria sebagai pengarang/penulis.
  2. Bertanggung jawab secara kolektif untuk pekerjaan dan isi artikel meliputi metode analisis, perhitungan, dan rinciannya.
  3. Menyatakan asal sumber daya (termasuk pendanaan), baik secara langsung maupun tidak langsung.
  4. Menjelaskan keterbatasan-keterbatasan dalam penelitian.
  5. Menganggap komentar yang dibuat oleh para mitra bestari secara profesional dan tepat waktu.
  6. Menginformasikan kepada editor jika akan menarik kembali karya tulisnya.
  7. Membuat pernyatan bahwa karya tulis yang diserahkan untuk diterbitkan adalah asli, belum pernah dipublikasikan di manapun dalam bahasa apapun dan tidak sedang dalam proses pengajuan ke penerbit lain.