Upaya Menangkal Konten Negatif dengan Pelatihan Literasi Digital Bagi Generasi Muda

  • Taryadi Taryadi STMIK Widya Pratama
  • Era Yunianto STMIK Widya Pratama
Keywords: hoax, Hate Speech, Young Generation, Intolerance and Radicalism

Abstract

Media sosial saat ini telah menjadi kebutuhan dan kebiasaan setiap orang sebagai media komunikasi publik. Namun demikian, media sosial juga menjadi sarana bagi sebagian orang untuk menyebarkan berita bohong dan melakukan ujaran kebencian sehingga dapat menjadi sebab timbulnya intoleransi dan paham radikalisme di masyarakat. Salah satu pengguna aktif media sosial adalah generasi digital native yang dibesarkan dan dilahirkan pada saat kemajual teknologi digital sudah marak akan sangat sulit dipisahkan dari keberadaan media sosial. Dengan semakin banyaknya gawai dengan kemampuan utamanya mengakses media sosial sehingga memudahkan kaum milineal untuk membuka dimana saja dan kapan saja. Kadang pengguna media sosial khususnya generasi milenial tidak menyadari bahaya berita bohong serta ujaran kebencian yang dapat menjadi penyebab instabilitas kehidupan masyarakat, politik dan keberagaman di Indonesia. Kegiatan pengabdian ini memberikan pemahaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan literasi digital bagi generasi muda untuk mampu mengidentifikasi dan mencegah penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Bentuk kegiatan berupa pelatihan baik secara teori maupun praktik berkaitan dengan konsep literasi digital Indonesia dan penggunaan media sosial serta internet yang baik dan tidak melanggar undang-undang. Hasil dari pelatihan ini menunjukkan adanya peningkatan kemampuan dan pemahaman literasi digital dikalangan generasi muda dalam menangkal berita bohong dan ujaran kebencian. Diharapkan kegiatan ini memberikan manfaat dalam pencegahan penyebaran informasi yang salah bagi generari muda agar tidak mudah terprovokasi dan mampu mencegah terjadinya intoleransi dan paham radikalisme yang banyak berkembang di dunia maya.

References

Abner, Khaidir. dkk. 2017. “Penyalahgunaan Informasi/Berita Hoax di Media Sosial”, dikutip dari https://mti.binus.ac.id/2017/07/03/penyalahgunaaninformasiberita-hoax-di-media-sosial/.
Anindito. 2018. “Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.
Masyarakat Telematika Indonesia. 2019. “Hasil Survey Mastel tentang Wabah HOAX Nasional”, http://mastel.id/infografis-hasil-survey-mastel-tentang-wabah-hoaxnasional/.
Sundawa, Y. A., & Trigartanti, W. 2018. Fenomena Content Creator di Era Digital. Fenomena Content Creator di Era Digital, 438-439.
We are Social. 2018, “Global Digital Report 2018”, https://digitalreport.wearesocial.com/.
Mendenhall, N. 2019. “How To Create A Social Media Content Creator Strategy”. Retrieved from www.socialmediatoday.com.
Dony B.U dan Merry Magdalena, 2018, “Pedoman Berinternet Aman, Nyaman dan Bertanggungjawab”, https://books.google.co.id/books?id=hnNVDwAAQBAJ&lpg.
Juditha, Christiany, 2018 “Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya”, Jurnal Pekommas, No.1.
Jufri Kano,. 2016, “Katakan ‘Tidak” pada Berita HOAX”. https://seword.com/media/katakantidak-pada-berita-hoax
Published
2022-07-31
Section
Articles